Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Materi 1: Sumber Hukum Islam

Kandungan hukum dalam al-Qur’an

a. Akidah atau Keimanan

Keimanan terhadap hal-hal yang ghaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanu iman).

b. Syari’ah atau Ibadah tata cara ibadah (Mahdah)(Ghairu Mahdah) Hukum Ibadah Hukum Mu’amalah

c. Akhlak atau Budi Pekerti

Perilaku manusia

1. Hadits atau Sunnah

Dari segi bahasa, hadits berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadits juga dinamakan sunnah. Hadits adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw., yang menjadi sumber hukum islam.

2. Bagian-bagian Hadits

a. Sanad

Rangkaian urutan orang-orang yang menjadi sandaran atau jalan yang menghubungkan satu hadis atau sunnah sampai pada Nabi Saw. Contoh Sanad :

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ

b. Rawi

yaitu orang yang memindahkan hadis dari seorang guru kepada orang lain atau membukukannya ke dalam suatu kitab hadis. Rawi pertama adalah para sahabat dan rawi terakhir adalah orang yang membukukannya, seperti Imam Bukhari , Imam Muslim, Imam Ahmad dan lain-lain. Contoh :

رواه البخارى
(Hadits Riwayat Imam Bukhori)

c. Matan

Dari segi bahasa, matan berarti Punggung jalan, Tanah gersang atau tandus, membelah, mengeluarkan, mengikat. Matan menurut istilah ilmu hadis yaitu: “Perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi Saw. yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.“ Contoh MATAN

قَالَ بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ أُتِيتُ بِقَدَحِ لَبَنٍ فَشَرِبْتُ حَتَّى إِنِّي لَأَرَى الرِّيَّ يَخْرُجُ فِي أَظْفَارِي ثُمَّ أَعْطَيْتُ فَضْلِي عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالُوا فَمَا أَوَّلْتَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْعِلْمَ ..

Kedudukan Hadits

Sebagai sumber hukum islam, hadits berada satu tingkat di bawah al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

 يوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an

a. Menguatkan hukum Al-Qur’an

b. Menafsirkan hukum dalam Al-Qur’an

c. Merinci Hukum dalam Al-Qur’an

d. Menetapkan hukum yang tidak terdapat di Al-Qur’an